Jl. MT. Haryono, No.12 Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia
+ (0534) 3037655
pancursolidaritas@gmail.com
Syarat Keanggotaan
Kebijakan Keanggotaan
1. Keanggotaan
Anggota adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota
Yang dapat menjadi anggota ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran dasar.
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, baik dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Syarat Menjadi Anggota
Mengisi Formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA).
Melampirkan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan NPWP sebanyak 1 Lembar.
Membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada buku anggota.
Melampirkan Pas Photo warna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar.
Bersedia mengikuti Pendidikan Dasar KSP CU Pancur Solidaritas
Membayar Setoran Awal Menjadi Anggota, yang terdiri dari:
Simpanan PokokRp.100.000,-
Administrasi KeanggotaanRp.20.000,-
Simpanan WajibRp.25.000,-
SIMAPAN MinimalRp.50.000,-
Solidaritas GedungRp.100.000,-
Swadaya PendidikanRp.30.000,-
3. Ketentuan Khusus Anggota
Untuk menjadi anggota KSP CU Pancur Solidaritas, seorang anggota baru wajib:
Menyetor Simpanan pokok sebesar Rp. 100.000,-.
Menyetor Simpanan Wajib sebesar Rp. 25.000,- per bulan.
Mengikuti Pendidikan yang diselenggarakan oleh KSP CUPS.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lainnya dan Keputusan RAT.
4. Berhenti Dari Keanggotaan
Seorang anggota dinyatakan berhenti menjadi anggota KSP CU Pancur Solidaritas apabila:
Meninggal Dunia.
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Diberhentikan dari keanggotaannya, karena tidak mentaati atau melanggar ketentuan dalam AD, ART dan aturan lainnya sesuai Kebijakan yang berlaku. Catatan:
Nomor Anggota dan Nomor Rekening Anggota yang berhenti ditutup.
Jika yang bersangkutan mendaftar menjadi anggota kembali, harus mengikuti syarat menjadi anggota baru dan mendapatkan nomor anggota baru.
Anggota yang berhenti atau diberhentikan harus menyelesaikan semua kewajibannya, simpanan dikembalikan, kecuali Solidaritas Gedung, Swadaya Pendidikan dan Administrasi Keanggotaan.