Jl. MT. Haryono, No.12 Ketapang, Kalimantan Barat, Indonesia + (0534) 3037655 pancursolidaritas@gmail.com

Kebijakan Pinjaman

Kebijakan Pinjaman

1. Ketentuan Umum

  1. Anggota yang mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai ketentuan B dan C.
  2. Peminjam hanya diperbolehkan meminjam atas namanya sendiri.
  3. Peminjam harus membuka rekening TANGGUK sebagai syarat pencairan pinjaman.
  4. Anggota peminjam harus sudah mengikuti pelatihan dasar dan atau pendidikan pra pencairan pinjaman serta sudah melunasi Simpanan Pokoknya.
  5. Proses permohonan pinjaman, wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan pengurus.
  6. Saat akad pinjaman, kondisi peminjam harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
  7. Pinjaman pertama yang dibawa pulang maksimal sebesar Simpanan atau berdasarkan kelayakan sesuai hasil analisa Komite Kredit.
  8. Pemohon pinjaman mengisi Surat Permohonan Pinjaman dengan melampirkan:
    • Fotokopi KTP suami dan istri atau Surat Keterangan Domisili dari Desa.
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar CU.
    • Buku SIMAPAN keluarga inti, bagi yang keluarganya sudah jadi anggota.
    • Pendapatan Netto terakhir (Karyawan).
    • Neraca Laba Rugi (Wiraswasta).
    • Berkas lain jika diperlukan.
    • Fotokopi NPWP.
  9. Untuk pinjaman diatas tabungan memerlukan minimal 2 orang pemberi referensi.
  10. Pemohon berkonsultasi (wawancara) langsung dengan Departemen Kredit pada jam kerja.
  11. Semua pinjaman harus disepakati kedua belah pihak (KSP CUPS dan Calon Peminjam), dengan menanda tangani Surat Perjanjian Pinjaman bermaterai, bahkan bila dipandang perlu disahkan oleh Notaris dan biaya Notaris dibebankan kepada peminjam.
  12. Balas jasa pinjaman ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis, besar dan jangka waktu angsuran pinjaman.
  13. Administrasi pinjaman ditetapkan sebagai berikut : Pinjaman sampai dengan Rp. 50.000.000 sebesar 1%, Pinjaman diatas 50.000.000 sebesar 1,5%.
  14. Batas waktu pengembalian pinjaman minimal bergantung pada jenis dan besar pinjaman.
  15. Tanggal jatuh tempo angsuran pinjaman (pokok + jasa) berdasarkan pada saat pencairan pinjaman.
  16. Apabila pelunasan pinjaman dilakukan dibawah jangka waktu kesepakatan maka dikenakan biaya pelunasan sesuai dengan ketentuan SAK-EP.
  17. Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah berjalan minimal 3 (tiga) bulan.
  18. Saldo Simpanan (SIMAPAN, SIMPUR, TUGAL, dan SUBAK) yang dijadikan jaminan pinjaman tidak dapat ditarik, jika saldo simpanannya diatas saldo pinjaman maka yang dapat ditarik yaitu selisih simpanan yang diatas saldo pinjaman
  19. Jika terjadi tunggakan pinjaman (jumlah dan waktu pembayaran angsuran pokok dan administrasi pinjaman tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman) dikenakan denda sebesar 3% dari angsuran dan jasa pinjaman tertunggak.
  20. Pinjaman yang diatas ketentuan atau bersifat khusus, hanya dapat diberikan didasarkan pada keputusan Komite Kredit Eksekutif.
  21. Anggota yang berusia 65 tahun ke atas, pinjamannya tidak dilindungi asuransi.
  22. Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang dari Departemen Kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap :
    • Kemampuan Mengembalikan (CBL).
    • Tujuan Pinjaman.
    • Kerajinan Menabung.
    • Prestasi Masa Lalu.
    • Partisipasi Dalam Kegiatan KSP CU Pancur Solidaritas.
    • Studi Kelayakan Pinjaman Pemohon yang Bersangkutan.
    • Prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral).
  23. Apabila mengangsur tidak sesuai dengan perjanjian maka kekurangan wajib dibayar pada bulan berikutnya.


3 Comments

John Doe 01 Jan 2045

Diam amet duo labore stet elitr invidunt ea clita ipsum voluptua, tempor labore accusam ipsum et no at. Kasd diam tempor rebum magna dolores sed eirmod

John Doe 01 Jan 2045

Diam amet duo labore stet elitr invidunt ea clita ipsum voluptua, tempor labore accusam ipsum et no at. Kasd diam tempor rebum magna dolores sed eirmod

John Doe 01 Jan 2045

Diam amet duo labore stet elitr invidunt ea clita ipsum voluptua, tempor labore accusam ipsum et no at. Kasd diam tempor rebum magna dolores sed eirmod

Leave A Comment

Tentang Kami

Jl. MT. Haryono No. 12 Ketapang, 78812, Kalimantan Barat, Indonesia

pancursolidaritas@gmail.com

+(0534) 3037655