SIMAPAN :
adalah simpanan anggota yang dipersiapkan untuk masa depan.
Karakteristik :
- Balas jasa SIMAPAN bisa berubah sesuai keputusan Pengurus dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
- Balas Jasa Simpanan bervariasi berdasarkan besar SIMAPAN dan keaktifan anggota dalam kegiatan simpan pinjam.
- Balas Jasa SIMAPAN dikenakan pajak setiap bulan, sesuai ketentuan Perundang-undangan.
- Setoran tunai SIMAPAN tiap bulan minimal Rp 10.000,- dan maksimal Rp 100.000.000,-
- Saldo minimal SIMAPAN adalah Rp 120.000,-
- Saldo besar SIMAPAN sebesar Rp 50.000.000,-
- Bila saldo SIMAPAN di bawah saldo besar, ada penarikan Simapan, setoran kurang dari Rp 10.000,- SW tidak setor dan SP belum Rp 1.000.000,- maka balas jasanya hanya 1% pa.
- Bila saldo terendah SIMAPAN dalam bulan tersebut lebih besar atau sama dengan saldo besar, meskipun ada penarikan Simapan atau tidak ada setoran bulanan, tidak berpengaruh pada BJS-nya.
- Bila angsuran pinjaman kurang dari jumlah dalam perjanjian, balas jasa SIMAPAN bulan bersangkutan menjadi 1% per tahun, walaupun saldo SIMAPAN di atas saldo besar.
- Balas jasa SIMAPAN untuk anggota biasa yang tidak memiliki pinjaman diberikan 2% dibawah BJS SIMAPAN normal.
- SIMAPAN dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya pemeliharaan SIMAPAN sebesar Rp 3.000,- per bulan auto-debet.