KEBIJAKAN PRODUK SIMPANAN
KETENTUAN UMUM
- Administrasi membuka semua jenis Rekening Simpanan sebesar Rp. 20.000 kecuali rekening Tajur gratis.
- Administrasi penutupan semua jenis rekening Simpanan sebesar Rp. 20.000 kecuali rekening Tajur.
- Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan kecuali Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
- Sesuai UU Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat 2 poin a (pajak penghasilan atas penghasilan berupa jasa simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi), balas jasa simpanan diatas Rp. 240.000,- per bulan dikenakan pajak jasa simpanan.
- Balas Jasa semua jenis produk simpanan bisa berubah-ubah sesuai kondisi pasar dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rapat Pengurus.
- Produk simpanan yang bisa dijadikan jaminan pinjaman adalah SIMAPAN, SIMPUR, TUGAL dan SIKOM.
- Produk simpanan yang dilindungi asuransi yaitu Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simapan dengan jumlah maksimum 25 juta rupiah.
- Penutupan semua jenis rekening simpanan tidak dapat diwakilkan kecuali meninggal dunia yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah.
- Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, kecuali dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai dari pemilik simpanan serta melampirkan fotocopy KTP/SIM/Kartu Keluarga.
- Penerima kuasa penarikan simpanan harus menunjukan tanda pengenal berupa KTP yang asli, serta melampirkan foto copy KTP tersebut.
- Simpanan yang dijadikan jaminan pinjaman tidak bisa ditarik, kecuali saldo simpanan lebih besar dari saldo pinjaman maka yang bisa ditarik adalah selisih saldo simpanan diatas saldo pinjaman.
- Penarikan simpanan dengan jumlah besar pada hari Sabtu dilayani bila ada pemberitahuan 2 (dua) hari sebelumnya. Jika tidak ada pemberitahuan, penarikan disesuaikan dengan ketersediaan kas.
- Penarikan simpanan dapat dilayani jika membawa buku simpanan dan ditandatangani sesuai spesimen tanda tangan yang ada pada buku simpanan.
- Khusus simpanan Tajur atas nama anak-anak yang masih dalam tanggung jawab orang tua (bapak/ibu), penarikan hanya dapat dilakukan oleh orang tua sah/kandung (bapak/ibu) yang namanya tertera dalam buku Tajur.
- Dalam hal anak telah dewasa (usia 17 tahun/sudah punya ktp/sudah menikah), maka simpanan hanya dapat ditarik oleh anak yang bersangkutan.
- Untuk setoran simpanan ≥ 100 juta rupiah, penyetor harus bersedia menandatangani pernyataan tentang sumber keuangan yang disetorkan.