KEBIJAKAN PRODUK SIMPANAN

KETENTUAN UMUM
  1. Administrasi membuka semua jenis Rekening Simpanan sebesar Rp. 20.000 kecuali rekening Tajur gratis.
  2. Administrasi penutupan semua jenis rekening Simpanan sebesar Rp. 20.000 kecuali rekening Tajur.
  3. Balas Jasa Simpanan dibukukan setiap akhir bulan kecuali Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  4. Sesuai UU Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008  pasal 4 ayat 2 poin a   (pajak penghasilan atas penghasilan berupa jasa simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi), balas jasa simpanan diatas Rp. 240.000,- per bulan dikenakan pajak jasa simpanan.
  5. Balas Jasa semua jenis produk simpanan bisa berubah-ubah sesuai kondisi pasar dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rapat Pengurus.
  6. Produk simpanan yang bisa dijadikan jaminan pinjaman adalah SIMAPAN, SIMPUR,  TUGAL dan SIKOM.
  7. Produk simpanan yang dilindungi asuransi yaitu Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simapan dengan jumlah maksimum 25 juta rupiah.
  8. Penutupan semua jenis rekening simpanan tidak dapat diwakilkan kecuali meninggal dunia yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang sah.
  9. Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, kecuali dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai dari pemilik simpanan serta melampirkan fotocopy KTP/SIM/Kartu Keluarga.
  10. Penerima kuasa penarikan simpanan  harus  menunjukan tanda pengenal  berupa KTP yang asli, serta melampirkan foto copy KTP tersebut.
  11. Simpanan yang dijadikan jaminan pinjaman tidak bisa ditarik, kecuali saldo simpanan lebih besar dari saldo pinjaman maka yang bisa ditarik adalah selisih saldo simpanan diatas saldo pinjaman.
  12. Penarikan simpanan dengan jumlah besar pada hari Sabtu dilayani bila ada pemberitahuan 2 (dua) hari sebelumnya. Jika tidak ada pemberitahuan, penarikan disesuaikan dengan ketersediaan kas.
  13. Penarikan simpanan dapat dilayani jika membawa buku simpanan dan ditandatangani sesuai spesimen tanda tangan yang ada pada buku simpanan.
  14. Khusus simpanan Tajur atas nama anak-anak yang masih dalam tanggung jawab orang tua (bapak/ibu), penarikan hanya dapat dilakukan oleh orang tua sah/kandung (bapak/ibu) yang namanya tertera dalam buku Tajur.
  1. Dalam hal anak telah dewasa (usia 17 tahun/sudah punya ktp/sudah menikah), maka simpanan hanya dapat ditarik oleh anak yang bersangkutan.
  2. Untuk setoran simpanan ≥ 100 juta rupiah, penyetor harus bersedia menandatangani pernyataan tentang sumber keuangan yang disetorkan.

Write a Reply or Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.