KEBIJAKAN PRODUK PINJAMAN
KETENTUAN UMUM
- Anggota yang mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai ketentuan B dan C, kecuali untuk Pinjaman Kapitalisasi.
- Peminjam hanya diperbolehkan meminjam atas namanya sendiri.
- Peminjam harus membuka rekening Tangguk untuk pencairan pinjaman.
- Anggota peminjam harus sudah mengikuti pelatihan dasar dan sudah melunasi Simpanan Pokoknya.
- Anggota menyetor Dana Wajib Peminjam bersamaan dengan jasa dan angsuran pinjamannya.
- Proses permohonan pinjaman, wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan Pengurus.
- Saat akad pinjaman, kondisi peminjam harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Pinjaman Pertama yang dibawa pulang maksimal sebesar Simpanan, kecuali Pinjaman Kapitalisasi atau berdasarkan kelayakan sesuai hasil analisa Komite Kredit.
- Pemohon pinjaman mengisi Surat Permohonan Pinjaman dengan melampirkan:
- Fotocopi KTP suami dan isteri atau Surat Keterangan Domisili Dari Desa.
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotocopi Sertifikat Pendidikan Dasar CU
- Buku SIMAPAN keluarga inti, bagi yang keluarganya sudah jadi anggota
- Pendapatan Netto terakhir (karyawan)
- Neraca laba rugi (Wiraswasta)
- Berkas lain jika diperlukan.
- Fotocopy NPWP
- Untuk pinjaman diatas tabungan memerlukan minimal 2 orang pemberi r
- Pemohon berkonsultasi (wawancara) langsung dengan Bagian Kredit pada jam kerja.
- Semua pinjaman harus disepakati kedua belah pihak (CUPS dan Calon Peminjam), dengan menanda tangani Surat Perjanjian Pinjaman bermeterai, bahkan bila dipandang perlu disahkan oleh Notaris dan biaya notaris dibebankan kepada peminjam.
- Balas jasa pinjaman ditetapkan bervariasi berdasarkan jenis, besar dan jangka waktu angsuran pinjaman
- Jasa Pelayanan pinjaman ditetapkan sebagai berikut: Pinjaman sampai dengan Rp 50.000.000 jasa pelayanan sebesar 1 %, Pinjaman diatas 000.000 sebesar 1,5%.
- Batas waktu pengembalian pinjaman minimal bergantung pada jenis dan besar pinjaman
- Tanggal jatuh tempo angsuran pinjaman (pokok + jasa) berdasarkan kesepakatan pada saat pencairan pinjaman.
- Apabila pelunasan pinjaman dilakukan dibawah jangka waktu kesepakatan dan bukan untuk melakukan peminjaman kembali maka jasa pinjamannya tetap dihitung berdasarkan jangka waktu minimal yang ditetapkan untuk pelunasan setiap pinjaman.
- Jangka waktu pelunasan tunai tercepat untuk semua jenis pinjaman (kecuali Quickloan) diatur sebagai berikut:
- Paling Lama sampai 180 bulan maka pelunasan paling cepat hanya boleh di lakukan setelah 45 bulan
- Paling Lama sampai 120 bulan maka pelunasan paling cepat hanya boleh di lakukan setelah 30 bulan
- Paling Lama sampai 60 bulan maka pelunasan paling cepat hanya boleh di lakukan setelah 15 bulan
- Paling Lama sampai 48 bulan maka pelunasan paling cepat hanya boleh di lakukan setelah 12 bulan
- Paling Lama sampai 36 bulan maka pelunasan paling cepat hanya boleh di lakukan setelah 9 bulan
- Paling Lama sampai 24 bulan maka pelunasan paling cepat hanya boleh di lakukan setelah 6 bulan
- Paling Lama ≤12 bulan maka pelunasan paling cepat hanya boleh di lakukan setelah 4 bulan
Catatan : ketentuan a – g tidak berlaku untuk anggota yang melunasi pinjaman dengan melakukan pinjaman kembali.
- Pengajuan pinjaman baru dapat dilakukan apabila pinjaman lama telah berjalan minimal 3 (tiga) bulan.
- Saldo Simpanan (Simapan, Simpur, Tugal dan Sikom) yang dijadikan jaminan pinjaman tidak dapat ditarik, jika saldo simpanannya di atas saldo pinjaman maka yang dapat ditarik selisih simpanan yang di atas saldo pinjaman.
- Jika terjadi tunggakan pinjaman (jumlah dan waktu pembayaran angsuran pokok dan jasa pinjaman tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman) dikenakan denda sebesar 3% dari angsuran dan jasa pinjaman tertunggak.
- Pinjaman yang di atas ketentuan atau bersifat khusus, hanya dapat diberikan didasarkan pada keputusan komite Kredit Eksekutif.
- Semua pinjaman di atas Rp 25.000.000,- premi asuransinya ditanggung oleh peminjam.
- Anggota yang berusia 65 tahun ke atas, pinjamannya tidak dilindungi asuransi.
- Besar Pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang dari Bagian Kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap : (1) Kemampuan Mengembalikan, (2) Tujuan Pinjaman, (3) Kerajinan Menabung, (4) Prestasi masa lalu dan (5) Partisipasi dalam kegiatan CU, serta (6) studi kelayakan pinjaman pemohon yang bersangkutan dan Prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Condition of Economy dan Collateral).
- Apabila mengangsur tidak sesuai dengan perjanjian maka kekurangannya wajib dibayar pada bulan berikutnya.