KEBIJAKAN LAYANAN NON SIMPAN PINJAM
- Nama Produk : Solidaritas Kematian (SOLKEM)
Karakteristik :
- Peserta Solkem adalah seluruh anggota KSP CU Pancur Solidaritas.
- Iuran Solkem sebesar Rp 000,- per tahun per anggota.
- Iuran Solkem untuk anggota lama disetor ke Simapan paling lama pada saat jatuh tempo dan saldo Simapan minimal Rp 100.000 untuk dapat di auto debet pada saat jatuh tempo.
- Iuran Solkem untuk anggota baru dibayar saat masuk menjadi anggota.
- Klaim Solkem hanya diberikan pada anggota yang sudah lunas iurannya dan meninggal
- Klaim Solkem sebesar Rp 000.000,-
- Melampirkan surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
- Batas waktu pelayanan klaim maksimal 90 hari terhitung dari tanggal kematian
- Nama Produk : Santunan Rawat Inap (SARI)
SARI (Santunan Rawat Inap) berlaku bagi anggota yang memiliki Saldo simpanan SIMAPAN minimal Rp 10.000.000, dan telah mengendap minimal 12 bulan (satu tahun).
- SARI hanya dapat diklaim sekali dalam setahun.
- SARI tidak diberikan untuk kasus pengobatan ke dukun/paranormal.
- Ketentuan mengenai rentang klaim SARI ditetapkan sebagai berikut:
No. | Saldo SIMAPAN | Besar SARI | Ketentuan |
1. | Rp 10 juta | Rp 50.000,-/hari, maksimal 10 hari setahun | 1. Saldo ini telah mengendap minimal 12 bulan.
2. Pengembalian pinjaman sesuai perjanjian 3. Kwitansi sah 4. SIMAPAN tidak dapat ditarik setelah menerima klaim SARI selama 12 bulan berikutnya |
2. | Di atas Rp 10 juta s/d Rp 15 juta | Rp 75.000,-/hari, maksimal 10 hari setahun | |
3. | Di atas Rp 15 juta s/d Rp 25 juta | Rp 100.000,-/hari, maksimal 10 hari setahun | |
4 | Di atas Rp 25 juta | Rp 125.000,-/hari, maksimal 10 hari setahun |
- Nama Produk : Santunan Bersalin (SALIN)
Santunan Bersalin berlaku bagi para Ibu yang telah menjadi anggota CUPS minimal 1 tahun. Santunan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian CU kepada kaum perempuan.
- Besarnya santunan bersalin sebesar Rp. 250.000,-
- Jika anak yang dilahirkan tersebut didaftarkan sebagai anggota CUPS paling lama 3 bulan setelah melahirkan, maka diberikan anggota gratis uang masuk anggota sebesar Rp. 330.000,-
- Nama Produk : Asuransi Simpanan (ASPAN) dan Pinjaman (AMAN)
Karakteristik :
- Asuransi Simpanan (ASPAN) mengikuti ketentuan dari Perusahaan Asuransi yang digunakan oleh lembaga.
- Simpanan hingga Rp 25.000.000,- premi asuransinya dibayar oleh lembaga.
- Klaim dilakukan hanya untuk anggota yang meninggal.
- Perlindungan simpanan tidak dapat di klaim jika anggota meninggal dalam rentang satu bulan sesudah masuk menjadi anggota.
- Klaim perlindungan simpanan anggota yang meninggal diatas usia 65 tahun diatur sebagai berikut:
– Klaim ditanggung oleh Dana Perlindungan Internal
– Besar klaim sebesar simpanan dengan maksimal 25 juta.
– Masa keanggotaan saat anggota meninggal minimal 15
tahun.
- Asuransi Pinjaman (AMAN) maksimal Rp 25 juta dan jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 bulan. Pinjaman di atas Rp. 25 juta dan atau jangka waktunya di atas 60 bulan maka preminya dibayar anggota ybs.
- Pinjaman anggota yang dilindungi sampai usia 65 tahun (ulang tahun ke-65).
- Apabila pencairan Pinjaman dan meninggalnya anggota peminjam pada bulan yang sama, maka pinjamannya tidak dilindungi.
- Anggota yang tidak aktif baik menyimpan maupun mengangsur selama tiga (3) bulan dalam setahun, tidak berhak atas klaim Asuransi Simpanan maupun
- Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk klaim Asuransi sebagai berikut:
-Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang;
-Asli Surat Keterangan sebab meninggal dunia dari Dokter yang memeriksa jenazah atau yang mengobati/merawat tertanggung dalam hal tertanggung meninggal dunia melalui pemeriksaan/perawatan Dokter sebelumnya;
-Resume Medis, hasil pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya dari Dokter yang pernah memeriksa, mengobati atau merawat Tertanggung (berobat jalan atau inap);
-Berita Acara Kecelakaan dari Kepolisian/Pejabat yang berwenang, dalam hal tertanggung/Peserta meninggal dunia karena kecelakaan;
-Kronologis kematian dari Ahliwaris tertanggung diketahui Ketua RT/RW setempat yang dibuat anggota materai Rp 10.000 apabila tertanggung meninggal dunia di rumah;
-Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, Asli Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit tentang penyebab meninggalnya Tertanggung dan Asli Surat Keterangan Kematian dari Pihak yang berwenang yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal RI setempat, Apabila Tertanggung meninggal di luar negeri;
-Fotocopy Tanda Bukti Diri dan Kartu Keluarga Tertanggung dan Ahliwaris;
-Buku Pinjaman yang menunjukan sisa kredit yang belum dilunasi pada saat tertanggung meninggal dunia;
-Perjanjian Pinjaman;
-Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis dari ahli waris Tertanggung kepada Penyedia Layanan kesehatan untuk klaim dengan usia pertanggungan kurang atau sama dengan 2 (dua) tahun;
-Buku Anggota yang meninggal;
-Bukti-bukti lain yang dianggap perlu untuk mendukung/melengkapi proses klaim.
Catatan : Jika salah satu persyaratan tidak lengkap, maka klaim tidak bisa diproses.
- Nama Produk : Kiriman Uang, Bayar Rekening Listrik dan Telepon
Karakteristik :
- Semua Pengiriman/transfer uang dikenakan biaya sesuai ketentuan kecuali untuk setoran simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Angsuran Pinjaman dan Tangguk yang disetor sendiri oleh yang bersangkutan dan atau keluarga inti.
- Anggota dapat membayar rekening listrik, rekening telepon, pulsa semua operator melalui kantor CU dan dikenakan biaya administrasi sesuai operator pelaksana yang digunakan per transaksi.
- Syarat Pengambilan Transfer melampirkan fotocoy Kartu Identitas (KTP/SIM/KARTU PELAJAR)
- Kirim uang, bayar rekening dapat juga dilakukan menggunakan aplikasi CUPS Mobile.
- Nama Produk : Dana Sosial & Lingkungan
Karakteristik :
Sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi lingkungan serta kontribusi sosial, setiap anggota CU PS diwajibkan memberi kontribusi sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) per anggota per tahun. Jika belum dibayar pada bulan jatuh tempo tahun berjalan, maka akan ditarik secara auto debet dari SIMAPAN pada bulan berikutnya.
- Nama Produk : Simpati Bahagia (SIGIA)
Karakteristik :
Simpati Bahagia (SIGIA) merupakan salah satu bentuk kepedulian CUPS kepada anggota muda potensial, aktif dan berkualitas.
- Simpati Bahagia (SIGIA) diberikan kepada anggota CUPS lajang (pria dan wanita), saat yang bersangkutan melangsungkan pernikahan resmi negara setelah menjadi anggota penuh dan aktif minimal 1 tahun.
- Besarnya Simpati Bahagia (SIGIA) sebesar Rp. 500.000,-
- Apabila pasangan keduanya adalah anggota CUPS, Simpati Bahagia (SIGIA) menjadi Rp 750.000,-
- Klaim Simpati Bahagia (SIGIA) ini wajib menyertakan bukti nikah yaitu photocopy Buku Nikah atau Akta Nikah.
- Klaim dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akad/berkat Nikah, apabila lewat maka tidak dapat diklaim lagi.