(Bisnis Bali – 6 Januari 2018) Koperasi menjadi soko guru perekonomian kerakyatan. Slogan ini sudah diakui masyarakat Indonesia, apalagi koperasi sudah terbukti tetap eksis dan tidak terpengaruh adanya tragedi alam dan pelesuan ekonomia global. Keberadaan koperasi mampu membantu mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun tidak demikian belakangan ini, sejak pemerintah pusat meluncurkan program prorakyat yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) kelimpungan. Apa yang terjadi dengan gelontoran dana murah?
BUKAN program KUR yang tidak bagus, justru sebaliknya KUR sangat bagus dan tepat sasaran. Yang menikmati bunga rendah langsung para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Program KUR diyakini dapat mendorong perekonomian bangsa. Hanya yang perlu dikaji dan dipikirkan matang-matang adalah cara pendistribusian dana KUR.
Berkaca dari kebijakan tiga menteri yakni Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Aparatur Negara, yakin binaan ketiga menteri harus dijaga. Di antaranya koperasi yang notabene menjadi binaan Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan program KUR, lembaga koperasi mesti didorong agar lebih berkembang. Salah satunya dengan program KUR, lembaga koperasi dilibatkan sehingga mendapat untung dari KUR. Caranya mudah, koperasi melalui KSP dan USP diberikan sebagai penyalur KUR. Dengan keterlibatan menyalurkan KUR, KSP dan USP akan mendapat keuntungan subsidi bunga KUR dari pemerintah. Dengan tidak perlu mempersulit aturan menjadi penyalur KUR, karena dana yang disalurkan ke UMKM adalah dana KSP-USP, bukan dan pemerintah. Artinya, pemerintah hanya mengeluarkan dana subsidi bunga. Jika pendistribusian KUR tidak direvisi, apalagi tahun 2018 bunga KUR turun menjadi 7 persen per tahun atau 0,4 persen per bulan, maka ke depan kinerja KSP-USP dapat dipastikan menurun bahkan akan banyak yang tumbang.
Pemerhati sekaligus fasilitator diklat Koperasi, I Dewa Widnyana menyebutkan, sejak terjadinya pelesuan ekonomi secara global dan berdampak pada melorotnya perekonomian di Indonesia termasuk Bali, sektor usaha jasa keuangan koperasi yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) tidak berdampak signifikan. Pasalnya KSP-USP memiliki pasar jelas yakni anggota. Maka itu koperasi tetap eksis walaupun sektor bisnis sejenis lainnya sudah pada bangkrut. Hanya setelah pemerintah membuat terobosan guna pengembangan usaha dengan meluncurkan program pro rakyat khususnya KUR ternyata berdampak negatif terhadap kinerja perkembangan unit usaha koperasi seperti KSP-USP. Dengan program KUR, banyak koperasi meminjam dana KUR karena bunganya sangat rendah. Ironisnya, anggota koperasi meminjam dana KUR digunakan untuk mengembalikan pinjaman pada KSP-USP. Dengan begitu, dana KSP-USP diam atau idle. (sta)