“Sebagai lembaga profesional serta menjadi bagian instrumen untuk memenuhi aspek legal, mulai dari konsep surat, perjanjian-perjanjian dan hal-hal lainnya yang sesuai dan selaras dengan ketentuan hukum maka menjadi sebuah keharusan bagi KSP CUPS untuk menjalin kerja sama dengan Kantor Advocat”, ungkap TMS. Hery Sukardi yang juga Ketua pengurus KSP. CUPS disela-sela kegiatan penanda-tanganan MOU Kerja Sama pada 11 Mei 2021 lalu.
Sebagai lembaga keuangan berbadan hukum koperasi yang semakin tumbuh dan berkembang, memang sudah menjadi sebuah keharusan bagi KSP CUPS untuk menjalin kerja sama dengan Konsultan Hukum. Bekerja sama dengan Konsultan Hukum tentu tak melulu ketika kita berhadapan dengan kasus hukum saja. Tetapi juga bagaimana melengkapi tiap bagian baik itu administrasi, perijinan, surat-menyurat dan bagian-bagian lainnya yang harus memenuhi kaidah-kaidah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dengan kerja sama ini tentu harapannya kami secara intens dapat berkonsultasi tentang berbagai aspek baik itu kelembagaan maupun untuk pelayanan optimal bagi anggota kita, tentunya yang selaras dengan hukum di Indonesia”, ujar Ridwan yang juga Manager KSP. CUPS.
Feri Hyang Daika, SH, M. Hum sebagai konsultan hukum pun menyampaikan apresiasinya dengan kerja sama ini. “Kita apresiasi atas kepercayaan CUPS kepada kami sebagai Konsultan Hukum dan Kuasa Hukum, mudah-mudahan kita dapat bekerja sama dengan baik serta kami mampu memberikan pelayanan terbaik”, tegas pria yang disapa sebagai Feri ini.
Mentaati dan melengkapi aspek-aspek terkait dengan hukum tentu hal yang sangat penting dilakukan oleh organisasi tanpa terkecuali KSP. CUPS. Harapannya tentu hal ini semakin membentuk KSP. CUPS sebagai lembaga yang aman dan profesional serta dapat memberikan pelayanan terbaik bagi anggotanya. (Red)