Tirto.id-05 Januari 2018
Kontribusi sektor koperasi ke PDB pada tahun ini mengalami kenaikan sekitar 0,5 persen dibanding 2016
Berdasar data per Desember 2017, jumlah koperasi aktif di Indonesia ada sebanyak 153.171 unit dengan jumlah anggota 26.535.640 orang.
Tirto.id
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengumumkan kontribusi sektor koperasi terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) per triwulan III 2017 mencapai 4,48 persen.
Adapun nilai PDB nasional per triwulan III 2017 mencapai Rp10.096 triliun. Dengan demikian, kontribusi sektor koperasi terhadap PDB Nasional, berdasar data per triwulan III 2017, nilainya setara Rp452 triliun.
Angka ini sedikit lebih baik dibandingkan kontribusi koperasi terhadap PDB di periode yang sama pada 2016, yakni 3,99 persen. Artinya, kenaikan kontribusi sektor koperasi terhadap PDB pada tahun ini mengalami kenaikan sekitar 0,5 persen dibanding 2016.
Meskipun demikian, Menteri Koperasi dan UKM Agung Gede Ngurah Puspayoga mengaku puas dengan pencapaian sektor koperasi pada tahun ini.
“Kontribusi koperasi ke PDB nasional masih sekitar 1,71 persen pada 2014. Sekarang bisa 4 persen,” ujar Puspayoga di kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta pada Jumat (5/1/2018).
Puspayoga bahkan mengklaim angka kontribusi anggota Koperasi terhadap PDB nasional mencapai 30,84 persen atau senilai Rp3.114 triliun. Dengan demikian, total perkiraan kontribusi lembaga dan anggota Koperasi sebesar 35,32 persen dari total PDB Nasional per tri wulan III 2017.
Berdasar data per Desember 2017, jumlah koperasi aktif di Indonesia ada sebanyak 153.171 unit. Dari jumlah tersebut, anggota koperasi aktif tercatat mencapai sebanyak 26.535.640 orang.
Namun, menurut Puspayoga, selama 2017, juga tercatat ada koperasi yang tidak sehat sebanyak 62.347 unit. Tahun ini, dia mengimbuhkan, 4.013 koperasi juga ditutup. Puspayoga mengungkapkan penutupan koperasi tersebut karena sudah tidak ada aktifitas di dalamnya atau melanggar ketentuan.
“Kita enggak ujug-ujug (tiba-tiba) menutup koperasi itu. Ada prosesnya proses pembinaan dahulu,” ujarnya.
Dia mencontohkan salah satu pelanggaran koperasi yang kerap terjadi ialah memberikan bunga pinjaman di atas 5 persen. Puspayoga berharap masyarakat berhati-hati dengan koperasi yang memberikan dana pinjaman dengan bunga melebihi 5 persen.
“Kalau lebih dari 5 persen itu udah enggak masuk akal,” kata dia.